Aksi bejat ditampilkan seorang wanita dewasa terhadap bocah laki-laki melalui rekaman video yang kini viral. Wanita tersebut memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan hubungan suami istri. Adegan ini direkam di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, November 2017 lalu.
Polda Jawa Barat pastikan segera membongkar sosok perekam maupun penyebar video. Bahkan jika terdapat peran anggota keluarga yang mengizinkan atau mengarahkan bocah tersebut melakukan adegan intim, polisi akan menjeratnya dengan pasal perlindungan anak.
Perbuatan tak pantas ini langsung dikecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia. KPAI akan berkoordinasi dengan polisi untuk mendalami peran siapa saja yang terkait perekaman video. Wanita dewasa dalam video, perekam dan pengunggahnya akan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.